tirto.id - Beberapa anggota tim hukum PDIP mendatang Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020) pagi. Kedatangan mereka dalam rangka konsultasi soal pemberitaan terhadap partai beberapa hari terakhir.
Koordinator tim, I Wayan Sudirta, mengatakan partainya "dirugikan dan dipojokkan" oleh pemberitaan soal kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya ada sejumlah pemberitaan yang tak sesuai fakta atau bohong meski tak menjelaskan berita mana persisnya yang ia maksud.
Wahyu jadi tersangka setelah diduga meminta uang Rp900 juta kepada Harun Masiku agar dipilih menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum pencoblosan, April 2019.
Tersangka lain bernama Saeful. Dia staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sebelumnya hanya disebut 'pihak swasta'. Hasto meradang. Menurutnya menyebut Saeful sebagai stafnya hanya pembingkaian agar dia berada di pusaran kasus.
Wayan lantas meminta media "menjalankan kaidah jurnalistik yang benar," misalnya dengan tidak memasukkan "kutipan-kutipan tidak jelas" atau sengaja memuat "berita yang tidak dikonfirmasi."
Menurutnya selama ini "konfirmasi ke kami sangat kering." Pemberitaan soal PDIP dan korupsi KPU, menurut mereka, terlalu sepihak; tanpa memberikan ruang klarifikasi yang cukup.
Dalam pertemuan itu Wayan juga meminta Dewan Pers turut serta membantu memantau media-media "agar jalannya sesuai dengan fitrah, on the track," juga tanpa menjelaskan apa maksudnya. "Jangan ada pemberitaan yang merugikan," tambahnya.
Wayan mengatakan akan melaporkan hasil konsultasi ke DPP PDIP. Nantinya DPP yang akan menentukan langkah berikutnya, termasuk apakah akan mengadukan sejumlah media yang ia sebut merugikan partai atau tidak.
"DPP yang akan memutuskan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada tindak lanjut," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino