Menuju konten utama

ICW Nilai Pertemuan Dewas KPK dan Tim Hukum PDIP Tidak Etis

ICW menilai pertemuan antara Tim Hukum PDIP dengan Dewan Pengawas KPK tak etis.

ICW Nilai Pertemuan Dewas KPK dan Tim Hukum PDIP Tidak Etis
Peneliti Transparancy International Indonesia Nur Fajri (kiri) bersama Direktur LBH Jakarta Arif Maulana (kedua kiri), memegang poster berisi penolakan terhadap Calon Pimpinan KPK bermasalah, di Jakarta, Selasa (3/9/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pertemuan antara Tim Hukum PDIP dengan Dewan Pengawas KPK tak etis.

Pertemuan tersebut terjadi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK yang juga sebagai kantor Dewasa pada Kamis (16/1/2020).

Dalam pertemuan tersebut Dewas KPK diwakilkan oleh Albertina Ho, sementara Tim Hukum PDIP diwakilkan Teguh Samudera dan I Wayan Sudirta.

"Pertemuan tersebut tidak etis. Sebab ada potensi benturan kepentingan di tengah polemik izin penggeledahan terhadap PDIP," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz kepada tirto, Jumat (17/1/2020).

Pertemuan antara Dewasa KPK dan Tim Hukum PDIP memang salah satu tujuannya untuk membahas perihal isu penggeledahan yang direncanakan terjadi di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada 9 Desember 2020.

PDIP berpolemik lantaran menurut mereka dalam status kasus yang masih tahap penyelidikan, tak tepat jika akan dilakukan penggeledahan. Sebab penggeledahan bisa terjadi jika tersangka sudah diumumkan dan kasus naik ke tahap penyidikan.

Namun Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar jauhjauh hari sudah meluruskan bahwa kedatangan timnya ke DPP PDIP pada 9 Januari 2020 bukan untuk penggeledahan melainkan penyegelan semata.

Melihat hal tersebut Donal Fariz menekankan, agar penggeledahan DPP PDIP perlu tetap dilangsungkan.

KPK jangan berhenti menggeledah lokasi milik tersangka Wahyu Setiawan dan apartemen Harun Masiku saja.

Ia juga menyarankan agar pihak KPK memperjelas soal kesemrawutan perizinan penggeledahan, sudah diperoleh atau belum. Agar tidak muncul kesan bahwa Dewas menghambat kinerja KPK.
"Sebaiknya [penggeledahan] tetap dilakukan. Tentu hasilnya akan ketahuan setelah penggeledahan," tandasnya.
Sementara itu Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan perihal perizinan penggeledahan dari Dewasa tidak bisa diumumkan ke publik karena sifatnya yang rahasia.
"Terkait dengan administrasi izin dari Dewas tentunya bukan konsumsi publik karena itu bagian dari penanganan perkara. Sehingga kami tidak mengomentari lebih jauh apakah kami sudah mendapatkan izin dari Dewas atau belum," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Baca juga artikel terkait DEWAN PENGAWAS KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana