Menuju konten utama

Kemenkumham: Kami Tunggu Arahan Paparkan Keberadaan Harun Masiku

Kemenkumham sudah tahu Harun Masiku ada di Indonesia, tapi mereka menunggu arahan sebelum mengumumkannya ke publik.

Kemenkumham: Kami Tunggu Arahan Paparkan Keberadaan Harun Masiku
Ilustrasi Harun Masiku. tirto.id/Sabit

tirto.id - Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono mengaku sebenarnya keberadaan Harun Masiku, tersangka suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, sudah diketahui "beberapa waktu yang lalu." Karena satu dan lain hal ia baru mengumumkan ke publik pada Rabu (22/1/2020).

"Baru hari ini kami berkesempatan untuk menyampaikan. Jangan sampai informasinya salah," kata Bambang di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan mereka tidak langsung mengumumkannya ke publik karena "masih menunggu arahan." Ia juga mengatakan telat mengabari publik karena "segala sesuatu harus kita pastikan dulu."

Ia mengatakan sempat terjadi persoalan teknis atau delay system yang membuat kepulangan Harun dari Singapura pada 7 Januari 2020 telat diketahui. Selain itu pihaknya juga memeriksa manifes penerbangan dan rekaman CCTV untuk semakin membuktikan bahwa yang disangkakan benar adalah Harun.

"Dan hari ini kami diberikan arahan untuk menyampaikan bahwa HM sudah berada di Indonesia," ujarnya, tanpa menjelaskan siapa yang memberinya arahan itu.

Arvin membenarkan Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari dengan menggunakan Garuda dan kembali ke Indonesia dengan menggunakan Batik Air pada 7 Januari 2020 pukul 17.43 WIB. Ia kembali sehari sebelum OTT Wahyu Setiawan.

Pada 16 Januari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Harun ada di luar negeri. Pernyataan yang belakangan terbantahkan lewat rekaman CCTV.

Harun diduga memberikan sejumlah uang ke Wahyu Setiawan agar diloloskan sebagai anggota dewan lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) oleh KPK. Ia lantas buron.

Baca juga artikel terkait HARUN MASIKU BURON atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino