tirto.id - Salah satu kader PDIP, Riezky Aprilia, terlihat hadir di Rakernas PDIP, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020) siang. Riezky sendiri merupakan kader PDIP yang awalnya menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR RI karena meninggal dunia.
Namanya juga tersangkut oleh Harun Masiku, salah satu kader PDIP yang diduga melakukan suap ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan. DPP PDIP meminta KPU untuk menggantikan Nazarudin Kiemas dengan Harun Masiku, namun KPU lebih memilih Riezky Aprilia karena suaranya berada di urutan kedua setelah Nazarudin Kiemas.
Mengenakan baju merah dan kerudung hitam, Riezky terlihat sangat menjauhi awak media ketika didekati. Riezky tak menjawab dengan jelas dan lugas pertanyaan beberapa wartawan mengenai statusnya yang telah dilantik menggantikan Nazarudin Kiemas oleh KPU.
"Saya buru-buru," kata Riezky singkat.
Para wartawan sempat saling kejar dengan Riezky karena ia menghindar. Ia terlihat dilindungi oleh beberapa laki-laki. Ia berdalih tak mengetahui apapun tentang masalah PAW ini.
"Saya enggak tahu apa-apa. Saya baru pulang reses. Makanya bukan enggak mau nanggepin wartawan. Saya enggak ngerti apa-apa Dan saya prinsipnya saya ikut perintah partai," katanya.
"PDIP pasti sesuai dengan profesionalisme," lanjutnya.
Riezky juga tak menjawab ketika ditanya apakah ia tahu ada gugatan di Mahkamah Agung (MA) mengenai peraturan kewenangan partai memilih pengganti PAW. Riezky langsung menghindar jauh dari wartawan.
KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel) I. Ia disangkakan bersama dengan eks anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiana Tio Fridelina (ATF), eks Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, penyidik KPK menyita uang senilai Rp400 juta dalam mata uang dolar Singapura. Uang itu akan diberikan Agustiana kepada Wahyu, sebagai ongkos untuk memproses PAW Harun Masiku atas Caleg PDIP Dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum pencoblosan Pemilu 2019.
KPK menyangka Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto