Menuju konten utama

Ketua KPU Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap PAW

Arief mengaku tak masalah jika dirinya dipanggil sebagai saksi oleh KPK, sebab menurutnya itu merupakan hal yang biasa saja.

Ketua KPU Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap PAW
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) memberikan paparan disaksikan praktisi pemilu dan akademisi Ramlan Surbakti (kedua kiri), Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kedua kanan) dan Plt Ketua DKPP Muhammad (kanan) saat berlangsungnya acara refleksi hasil penyelenggaraan pemilu serentak 2019 dan persiapan penyelenggaraan pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/1/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman siap untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Arief mengaku tak masalah jika dirinya dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Sebab menurutnya itu merupakan hal yang biasa saja.

"KPK untuk membongkar sebuah kasus membutuhkan informasi keterengan saksi. Kalau memang ada saksi, dokumen yang dibutuhkan, kami terbuka," ucap Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Meski mengaku siap hadir, namun Arief sampai saat ini belum menerima surat secara langsung surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Katanya ada [surat panggilan sebagai saksi] tapi saya belum lihat. Tadi pagi datang di meja kerja saya belum ada, jadi saya enggak tahu, kadang suratnya datang siang," kata Arief.

Kemudian Arief juga tidak mempersoalkan apabila KPK memanggil Kasubag KPU RI Riyani dalam kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI yang menjerat mantan Komisioner Wahyu Setiawan.

"Enggak apa-apa, pokoknya siapapun yang menurut KPK perlu dimintai keterangan ya silahkan saja," kata Arief.

Sementara itu, kesiapan untuk dipanggil KPK juga disampaikan komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy'ari. Hasyim mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK pada Selasa 21 Januari 2020 kemarin. Dalam surat tersebut, kata Hasyim dirinya diminta hadir sebagai saksi untuk Wahyu Setiawan pada Jumat 24 Januari 2020 lusa.

"Demi hukum Insya Allah saya akan hadiri panggilan tersebut," kata Hasyim kepada wartawan.

Empat tersangka ditetapkan KPK pada Kamis (9/1/2020) terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sebagai penerima, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR PDIP asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait KOMISIONER KPU atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto