tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat PDIP Donny Tri Istiqomah terkait aliran uang dari tersangka Saeful yang diperuntukkan untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik KPK mendalami soal uang Rp 400 juta yang rencananya akan diserahkan kepada Wahyu yang dibawa oleh Agustiani Tio Fridelina.
"Pada prinsipnya masih seputar tentang aliran uang, pemberian uang kepada Pak WSE [Wahyu]," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020) malam.
Donny diperiksa untuk berkas perkara tersangka Saeful. Selain itu, KPK juga memeriksa Wahyu dan Agustiani untuk berkas yang sama.
Dalam konstruksi kasus penyuapan, KPK mengatakan telah terjadi pemberian uang kepada Wahyu sebanyak dua kali. Wahyu menerima Rp200 juta pada pertengahan Desember 2019 dari Agustiana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Pemberian kedua terjadi pada akhir Desember 2019. Melalui seorang staf di DPP PDIP, Harun Masiku beri uang Rp850 juta kepada Saeful.
Lalu Saeful memberikan Rp150 juta kepada Doni. Uang masih tersisa Rp700 juta, lalu Saeful memberikan Rp450 juta kepada Agustiana dan Rp250 juta untuk operasional. Rp 450 juta itu rencananya akan diberikan Rp 400 juta kepada Wahyu namun kadung di tangkap KPK.
Artinya, KPK pada pemeriksaan Donny hanya mendalami aliran uang dalam pemberian kedua. Untuk mendalami aliran uang yang diberikan dalam kurun waktu pertama, Ali mengatakan masih akan didalami nanti.
"Karena kita sudah memiliki barang buktinya [Rp 400 juta hasil OTT]. Kita konfirmasi ke saksisaksi barbuk itu termasuk hasil penggeledahan di beberapa tempat. jadi masih seputar itu ya," ujarnya.
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yang terbagi sebagai penerima dan pemberi suap.
Penerima suap yakni Wahyu Setiawan dan Agustiana Tio Fridelina dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberi suap yakni Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri