tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bersusah payah memburu kader PDI-P Harun Masiku yang menjadi tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. Harun ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 dan hingga kini belum juga berhasil ditangkap ataupun menyerahkan diri.
Ketua KPK Firli Bahuri meyakini lembaganya bisa menangkap Harun Masiku, meski tak tahu kapan dan tak ada target waktunya.
"Saya tidak pernah bicara target waktu menangkap orang. Saya 30 tahun menjadi anggota Polri tidak pernah target orang itu berapa hari, karena orang yang dicari itu bagaikan mencari jarum dalam sekap, enggak gampang," ujar Firli di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Rabu (29/1/2020).
Pengalamannya sebagai Deputi Penindakan KPK membuat Firli mengklaim tak pernah ada koruptor yang tidak tertangkap olehnya.
"Bahkan terakhir itu ada namanya kasus BPR di Lampung, kami tangkap di Bali, itu namanya inisial A kami tangkap di Bali. Itu ditangkap KPK, sudah bertahun-tahun kabur," ujarnya.
Harun merupakan tersangka kasus pergantian antar waktu yang menyeret nama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap bersama Agustiana Tio.
Keduanya dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberi suap yani Harun Masiku dan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Buntut dari masih buronnya Harun Masiku, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mencopot Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F. Sompie, Selasa (28/1/2020) kemarin.
Lewat surat perintah nomor M.HH.KP.04. 02-13, politikus PDIP itu lantas menunjuk Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai pengganti berstatus Pelaksana Harian (Plh).
Pencopotan ini berkaitan dengan gagalnya Imigrasi melacak lalu lintas Harun Masiku, eks caleg PDIP tersangka suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun diduga memberi uang Rp400 juta ke Wahyu agar diloloskan sebagai anggota dewan lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto