KPK masih perlu mendalami motif Muhammad Adil dan para tersangka lain yang memberi & menerima suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Informasi yang menyebut bahwa Bambang Pacul ditangkap KPK karena dinilai terbukti terlibat dana TPPU senilai Rp349 triliun bersifat salah dan menyesatkan.