"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukumnya dan membentuk tim likuidasi."
Teten Masduki mengatakan, koperasi simpan pinjam nantinya tidak boleh lagi mengajukan pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).