Menuju konten utama

Nasib Masyarakat Adat Masih Menggantung dalam RUU HAM

RUU HAM belum mengatur pelindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat atas hukum dan peradilan adat.

Nasib Masyarakat Adat Masih Menggantung dalam RUU HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kedua kanan) didampingi Sekjen KemenHAM Novita Ilmaris (kiri), Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya KemenHAM Harniati (kanan), dan Plt Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM Aditya Sarsito Sukarsono (kedua kiri) berbincang di sela memberikan keterangan pers usai menggelar rapat tertutup Kick Off (Peluncuran) Pembahasan Revisi UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Pakar di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM), masyarakat adat menjadi salah satu kelompok yang harus diakui dan dilindungi hak-haknya. RUU HAM (yang drafnya dapat diakses di sini) mencantumkan beberapa pasal yang mengakomodasi kepentingan masyarakat adat.

Hal ini tercantum dalam Pasal 52 RUU HAM yang drafnya dapat diakses melalui laman resmi Kementerian HAM, Rabu (28/10/2026).

Tirto mengonfirmasi soal draf tersebut kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana (Kabiro SDM Hukum Ortala) Kementerian HAM, Edwin Aldrin Purba. Katanya, draf tersebut adalah draf setelah pembahasan di Panitia Antar Kementerian (PAK) sebelum proses harmonisasi atau draf final pemerintah.

Dalam draf itu, hak masyarakat adat tercantum dalam beberapa pasal. Pasal 52, misalnya, menyatakan masyarakat adat sebagai salah satu kelompok yang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus. Hal-hal lain juga diatur pada Bab III Bagian Ketujuh tentang Masyarakat Adat yang mencakup Pasal 63-65.

Pasal 63 menyebut bahwa hak masyarakat adat adalah HAM. Lalu, Pasal 64 menyatakan setiap masyarakat adat berhak atas pengakuan dan perlindungan.

Pasal 65 kemudian merinci ketentuan terkait masyarakat adat, yaitu (1) Perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat adat harus dihormati dan dilindungi; (2) Identitas budaya masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat beserta hak tradisional lainnya dilestarikan dan dilindungi, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) Setiap pembangunan untuk kepentingan umum dan/atau investasi di tanah ulayat, wajib dilakukan dengan pemberitahuan awal, memperoleh persetujuan masyarakat adat, dan tanpa paksaan.

Namun, draf tersebut belumlah final dan bahkan belum diserahkan kepada DPR RI untuk disahkan. Sementara itu, Komisi Nasional (Komnas) HAM menyampaikan tiga catatan kritis terhadap RUU HAM ini—termasuk soal aturan terkait masyarakat adat.

Usai menggelar diskusi publik untuk membahas RUU HAM, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan draf RUU HAM menunjukkan indikasi pelemahan kelembagaan. Dia menilai perombakan regulasi tersebut sejatinya bukan sekadar revisi, melainkan penggantian undang-undang secara menyeluruh karena mengubah lebih dari 50 persen materi pokok dari UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Salah satu sorotan utama Komnas HAM tertuju pada potensi tergerusnya independensi lembaga tersebut. Selain itu, draf terbaru tersebut menghapus ketentuan yang mewajibkan rekomendasi Komnas HAM dipatuhi secara hukum dan hanya menyisakan sifat mengikat pada hasil mediasi.

Anis menegaskan hilangnya daya ikat pada rekomendasi pemantauan dan kajian berpotensi memperpanjang rantai impunitas serta memicu ketidakadilan bagi para korban pelanggaran HAM.

"Kalau rekomendasi kami tidak mengikat, itu bukti pelemahan. Kalau menguatkan, harus dibuat mengikat seluruh rekomendasi Komnas HAM—baik itu kajian, baik itu pemantauan, maupun itu mediasi," kata Anis usai diskusi publik di Gedung Komnas HAM, Selasa (27/10/2026).

Komnas HAM audiensi dengan Polri

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah (tengah) berjalan usai melakukan audiensi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/8/2026). Komnas HAM melakukan audiensi dengan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo untuk berkoordinasi terkait proses penilaian atau audit hak asasi manusia dalam dalam proses penegakan hukum terhadap institusi kepolisian. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, memaparkan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, penyandang disabilitas, serta hak atas lingkungan hidup juga belum diatur secara komprehensif.

"Masyarakat adat harus diakui hak-haknya seperti memang ada di RUU HAM yang ada sekarang ini, tapi tidak secara menyeluruh. Misalkan, terkait dengan hak mereka terhadap informasi, terkait hak ulayat, hak atas peradilannya," jelas Uli.

Uli menambahkan bahwa standardisasi pembatasan hak dalam undang-undang nasional harus tetap berpedoman pada konvensi internasional agar tidak membuka celah kesewenang-wenangan aparat.

Saat dihubungi lebih lanjut, Uli menegaskan RUU HAM harus mengatur pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang merupakan salah satu kelompok rentan. Katanya, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat, salah satunya adalah Putusan MK Nomor 35/2012 tentang hutan adat.

Selain itu, Uli menyebut Komnas HAM juga telah mempunyai standar dan norma pengaturan perlindungan hak-hak atas masyarakat adat yang harus menjadi pedoman dalam mengatur pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

"RUU HAM belum mengatur pelindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat atas hukum dan peradilan adat, hak masyarakat adat atas hutan, dan lain-lainnya," kata Uli saat dihubungi, Rabu (28/10/2026).

Pedoman yang dimaksud adalah Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 15 tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat yang diterbitkan Komnas HAM yang mencakup soal-soal standar HAM dan kewajiban negara melindungi masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah adat, tanah, sumber daya alam, identitas budaya, dan perlindungan dari kriminalisasi.

Di samping RUU HAM, memang terdapat RUU Masyarakat Adat yang telah masuk dalam prolegnas 2026. Namun, setali tiga uang, ia belum disahkan sebagai undang-undang. RUU tersebut, kini, masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, tepatnya di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Uli menegaskan, Komnas HAM juga mendorong pengesahan RUU Masyakarat Adat yang sudah mandek selama 20 tahun.

"Komnas HAM juga mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat yang berlandaskan HAM," tutur Uli.

Masyarakat adat merupakan bagian fundamental dari sejarah panjang bangsa dan tidak terpisahkan dari keragaman bangsa. Mereka adalah penjaga kebudayaan, pengetahuan lokal, serta pengelola alam yang bijak dan berkelanjutan.

Namun, dalam praktiknya, masyarakat adat masih menjadi kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM, seperti penggusuran, perampasan wilayah adat, kriminalisasi, serta pengabaian hak atas tanah, pendidikan, kesehatan, dan identitas budaya.

Oleh karena itu, Anis Hidayah menegakan RUU HAM setidaknya harus memberikan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat baik terkait masyarakat, wilayah, maupun adatnya.

Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia

Sejumlah masyarakat adat mengikuti deklarasi peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia di Guradog, Lebak, Banten, Sabtu (9/8/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/tom.

Suara Masyarakat Adat

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, mendukung kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait hak masyarakat adat dalam RUU HAM.

Katanya, draf versi hasil harmonisasi hanya meletakkan sebagian hak masyarakat adat. Menurutnya, RUU HAM luput untuk memotret bahwa masyarakat benar-benar berhak mendapatkan pengakuan dan perlindungan.

Menurut Arman, yang menjadi permasalahan selama ini adalah bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dalam banyak sektor kehidupan yang sangat berbelit-belit dan bertingkat hingga menyusahkan masyarakat. Dia menilai tak ada titik cerah kemudahan bagi masyarakat adat dalam RUU HAM.

“Itu tidak terjawab dalam RUU (HAM) versi hasil harmonisasi yang saya dapat," kata Arman saat dihubungi, Rabu (28/10/2026).

Terlebih, kata Arman, RUU Masyakarat Adat juga belum disahkan hingga saat ini dan belum dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang komprehensif. Oleh karena itu, dia berharap RUU Masyakarat Adat dapat segera disahkan, terutama draf versi koalisi masyarakat sipil.

Dia mengatakan RUU HAM sebenarnya cukup menyebut masyarakat adat sebagai salah satu konteks HAM berupa pengakuan dan penjelasan hak-hak yang dapat diterima. Sementara itu, mekanisme pengakuannya dapat dibuat dalam RUU Masyarakat Adat.

Namun, dia menyayangkan RUU Masyarakat Adat yang hingga kini drafnya masih berputar di Baleg DPR, bahkan belum resmi menjadi inisiatif DPR.

"Sekarang, menuju Desember gitu ya, sangat kecil kemungkinan kemudian disahkan, apalagi dengan masih ada beberapa problem terkait dengan substansi," ujar Arman.

Dia menilai, sama seperti RUU HAM, RUU Masyakarat Adat saat ini juga belum cukup memberikan perlindungan dan membuat masyarakat bisa dengan bebas menikmati haknya dengan mengekspresikan identitas budaya dalam kehidupan sehari-hari.

Lebih lanjut, Arman mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian HAM terkait RUU Masyakarat Adat ini. Namun, dia belum mengetahui draf yang diserahkan ke DPR. Sementara itu, dia berharap draf yang disahkan adalah hasil koalisi masyarakat sipil.

Pasalnya, kata Arman, bola RUU tersebut kini berada di tangan DPR dan harus melalui proses politik.

Menteri HAM Angkat Bicara

Menteri HAM, Natalius Pigai, mengatakan terkait dengan masyarakat adat, Kementerian HAM telah mengatur dalam draf RUU HAM. Sementara itu, hal-hal yang lebih mendetail secara komprehensif akan diatur dalam RUU Masyarakat Adat.

Menteri HAM, Natalius Pigai

Menteri HAM, Natalius Pigai saat konferensi pers di kantor KemenHAM, Jakarta, Rabu (9/9/2026). tirto.id/Nizar.

Pigai mengaku telah mendorong proses RUU Masyakarat Adat dengan menyertakan draf ke Baleg DPR.

"RUU HAM ini bersifat lex generalis dan secara spesifik diatur dalam lex spesialis-nya," kata Pigai saat dihubungi, Rabu.

Dia mengatakan Kementerian HAM akan bersama-sama dengan masyarakat sipil untuk menyusun RUU Masyakarat Adat. Menjawab kritik dari Komnas HAM, Pigai menyebut bahwa Komnas HAM tidak pernah mengetahui hal tersebut.

"Iya, pasti kami sama-sama susun RUU HAM. Komnas HAM tidak pernah tahu apa-apa soal itu," ujar Pigai.

Dia juga mengatakan RUU HAM memang hanya mengatur soal masyarakat adat secara general, sementara secara terperinci akan dimasukkan dalam RUU Masyarakat Adat.

Katanya, HAM memiliki banyak aspek—bahkan lebih dari 160 aspek.

"HAM itu banyak aspek, lebih dari 160 aspek kalau dihitung," tutup Pigai.

Baca juga artikel terkait MASYARAKAT ADAT atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi