Menuju konten utama

Berpacu dengan Waktu: Menilik Upaya OJK Amankan Duit Korban Scam

IASC mencatat ratusan ribu laporan penipuan dan memblokir rekening penampung. Namun, kecepatan pelaporan menjadi kunci penyelamatan dana korban.

Berpacu dengan Waktu: Menilik Upaya OJK Amankan Duit Korban Scam
Ilustrasi penipuan online. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dalam lanskap kejahatan finansial digital yang bergerak cepat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah dengan mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di bawah naungan Satgas PASTI.

Sejak resmi beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC berperan sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman penipuan transaksi keuangan. Lembaga ini mencatatkan capaian signifikan dalam membatasi ruang gerak sindikat penipuan digital di Indonesia.

Berdasarkan data Satgas PASTI yang diberikan kepada Tirto, Rabu (28/10/2026), sejak 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima sebanyak 702.342 laporan penipuan dari masyarakat—atau rata-rata sekitar seribu laporan setiap harinya.

Dari ratusan ribu laporan tersebut, IASC telah memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan serta memblokir 702.833 rekening penampung.

Melalui koordinasi terpadu, IASC berhasil membekukan dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai Rp825,2 miliar dan memfasilitasi pengembalian dana (asset recovery) kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.

Sebagai pembanding, berdasarkan dokumen resmi OJK, pada Januari 2026 lembaga tersebut pernah menyerahkan secara simbolis pengembalian dana sebesar Rp161 miliar kepada perwakilan korban. Dana tersebut merupakan bagian dari total Rp432 miliar yang berhasil diblokir saat itu.

Capaian tersebut menegaskan komitmen OJK dalam melindungi konsumen jasa keuangan. Namun, tantangan dalam menyelamatkan dana korban masih sangat besar.

Berdasarkan data Satgas PASTI yang diberikan kepada Tirto, total estimasi kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp9 triliun hingga akhir 2025. Selisih antara nilai kerugian dan dana yang berhasil diselamatkan menunjukkan kompleksitas pelacakan uang hasil kejahatan siber.

Sinergi Ekosistem dan Mekanisme Penyelamatan Dana

Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, menjelaskan bahwa IASC dikoordinasikan oleh OJK bersama kementerian dan lembaga anggota Satgas PASTI, serta didukung asosiasi industri jasa keuangan. Langkah ini dilakukan untuk merespons maraknya penipuan transaksi keuangan melalui percepatan pemblokiran rekening dan pengembalian dana kepada korban.

Hudiyanto memaparkan bahwa penanganan laporan di IASC dilakukan melalui tiga tahapan utama, yakni penerimaan dan verifikasi laporan, penundaan transaksi atau pemblokiran rekening, serta penelusuran (tracing) aliran dana.

Tahapan awal ini krusial untuk menghentikan perpindahan uang di dalam sistem perbankan maupun penyedia jasa pembayaran.

"Pemblokiran merupakan langkah awal untuk mengamankan dana agar tidak berpindah lebih lanjut, sedangkan proses pengembalian memerlukan verifikasi tambahan untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar merupakan hak korban," tegas Hudiyanto kepada wartawan Tirto, Rabu (28/10/2026).

Setelah dana berhasil dibekukan di lembaga keuangan, proses penanganan tidak berhenti sampai di situ. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait wajib melakukan pemeriksaan mendalam melalui mekanisme Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memastikan asal-usul dana serta keabsahan pihak yang berhak menerima pengembalian.

Proses ini memerlukan kecermatan hukum, terutama jika dana hasil penipuan telah bercampur dengan dana dari transaksi lain, melewati banyak rekening, atau melibatkan lebih dari satu korban dalam rekening penampung yang sama.

Menembus Hambatan "Jam Emas" Pelaporan

Meskipun sistem pemblokiran IASC terus diperkuat, kendala utama dalam memaksimalkan pengembalian dana korban terletak pada kecepatan pelaporan.

Berdasarkan data Satgas PASTI yang diberikan kepada Tirto, sekitar 80 persen laporan penipuan baru disampaikan masyarakat lebih dari 12 jam setelah transaksi terjadi. Jeda waktu yang cukup panjang ini dimanfaatkan pelaku untuk segera memindahkan uang hasil kejahatan.

"Dana hasil penipuan umumnya telah berpindah dalam waktu yang relatif singkat, baik melalui beberapa rekening pada lembaga keuangan yang berbeda maupun ke ekosistem keuangan lainnya, termasuk aset kripto," ungkap Hudiyanto.

Selain keterlambatan laporan dari korban, Hudiyanto menyebutkan sejumlah kendala teknis yang menyebabkan tidak semua rekening yang dilaporkan dapat langsung diblokir.

Kendala tersebut antara lain meliputi perlunya verifikasi kesesuaian informasi transaksi, ketidaklengkapan data laporan, serta proses pelacakan arus dana yang berpindah antar-lembaga keuangan.

Meski demikian, Hudiyanto menegaskan bahwa rekening yang belum diblokir bukan berarti laporannya diabaikan. IASC bersama lembaga keuangan terkait tetap melakukan verifikasi dan penelusuran aliran dana untuk mengidentifikasi jaringan rekening yang berkaitan dengan penipuan tersebut.

Respons Real-Time dan Penahanan Transaksi

Untuk mengoptimalkan upaya OJK, para pakar keamanan siber dan teknologi digital memberikan sejumlah masukan guna mempersempit ruang gerak sindikat penipuan.

President of Asia Digital Connectivity and Society (ADCS), Heru Sutadi, menilai keberadaan IASC sudah berada di jalur yang tepat dalam merespons kejahatan finansial.

Namun, Heru mengingatkan bahwa pelaku kejahatan siber kini bergerak sangat cepat dalam memecah aliran dana.

"Dari pantauan kita, uang korban bisa berpindah dalam hitungan menit, mulai dari rekening penerima awal ke rekening penampung lain, rekening pihak ketiga, atau layanan pembayaran digital," kata Heru kepada wartawan Tirto, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, pemblokiran rekening penerima pertama saja tidak cukup karena sindikat dapat langsung mengganti rekening penampung, memanfaatkan identitas palsu, atau mengalihkan dana ke dompet digital dan aset kripto.

Oleh karena itu, Heru menyarankan agar OJK memperkuat koordinasi dan standar waktu respons IASC, sekaligus mendorong bank dan penyedia jasa pembayaran untuk meningkatkan pertukaran informasi secara real-time.

"Blokir rekening saja tidak cukup; yang harus dikejar adalah aliran uangnya, ke mana pun dana itu bergerak," tegas Heru.

Sementara itu, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengidentifikasi bahwa dalam kasus pembobolan rekening atau penipuan sekali jalan, pelaku hampir selalu mengosongkan saldo dengan cepat.

"Pada prinsipnya penipu ini kan sudah tahu kalau dia menjalankan aksi penipuan. Ya kalau dia sudah pindah ke rekening penipu, mereka akan langsung dikosongkan," ujar Alfons kepada wartawan Tirto, Kamis (29/10/2026).

Untuk mengatasi hal tersebut, Alfons mengusulkan agar OJK dan industri perbankan menetapkan kriteria penahanan sementara (hold) selama 1 x 24 jam untuk transaksi yang memicu kecurigaan sistemik.

"Misalkan rekening baru langsung dipakai, langsung terima duit dalam jumlah banyak, langsung ditransfer ke rekening lain dalam jumlah banyak, itu enggak bisa langsung ditransfer, dikasih limitnya atau ter-hold dulu selama 1x24 jam," jelas Alfons.

Jeda waktu ini dinilai dapat memberikan kesempatan bagi korban untuk menyadari penipuan dan segera melapor sebelum dana habis ditarik.

Sinergi dan Kecepatan Penyelamatan Dana

Memaksimalkan pengembalian dana korban penipuan membutuhkan upaya menyeluruh yang memadukan keandalan sistem OJK, ketegasan penegak hukum, dan kesadaran masyarakat.

Melalui IASC, OJK terus mempercepat proses verifikasi serta mengintegrasikan penanganan bersama industri jasa keuangan agar pengembalian dana dapat dilakukan secara tepat sasaran dan akuntabel.

Di tengah upaya perbaikan sistem tersebut, para pihak sepakat bahwa kecepatan pelaporan oleh korban pada jam-jam pertama menjadi salah satu faktor paling menentukan.

Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan begitu menyadari telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan.

"Semakin cepat laporan diterima dan ditindaklanjuti, semakin besar peluang dana dapat diamankan sebelum berpindah lebih jauh, sehingga membuka kesempatan yang lebih besar untuk dana penipuan dapat dikembalikan kepada korban," kata Hudiyanto.

Hal senada disampaikan Heru Sutadi. Ia mengingatkan bahwa setiap detik sangat berharga dalam menyelamatkan tabungan masyarakat dari genggaman penipu digital.

"Pelaporan tidak menjamin dana kembali, tetapi setiap menit sangat berarti. Dalam kasus scam, kecepatan adalah penyelamat: korban harus segera melapor, sementara sistem keuangan harus bergerak lebih cepat daripada penipu," tegas Heru.

Di sisi lain, Alfons Tanujaya mengingatkan pentingnya tindakan mitigasi mandiri untuk melindungi masyarakat sebelum kejahatan terjadi. Ia menyarankan agar warga selalu memiliki rencana perlindungan pribadi.

"Masyarakat juga perlu diedukasi supaya jangan mudah tertipu, mengamankan aset digitalnya, kartu SIM selalu diproteksi dengan PIN, dan selalu melakukan pengecekan secara teratur atas notifikasi transaksi," pungkas Alfons.

Dengan koordinasi IASC yang semakin solid, respons perbankan yang cepat, serta kesadaran masyarakat untuk segera melapor, upaya OJK dalam memaksimalkan pengembalian dana korban penipuan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan finansial nyata bagi publik.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfitra Akbar