Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Putra Hasibuan menegaskan bahwa anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 yang terbukti menyalahi prosedur dalam kasus kematian Siyono harus ditindak secara pidana, sekaligus mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat dari masyarakat biasa.