tirto.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak sepakat dengan wacana Polri berada di bawah kementerian. Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan kepolisian di bawah presiden merupakan mandat reformasi dan Undang-Undang Polri sebagai wujud reformasi Korps Bhayangkara.
“Tidak tepat jika ada ide-ide yang menyimpang dari reformasi,” ujar dia kepada reporter Tirto, Selasa (4/1/2022).
“Berdasarkan reformasi tersebut, telah menempatkan Polri di bawah Presiden. Selain itu ada Kompolnas yang ditugaskan untuk menetapkan arah kebijakan Polri,” imbuhnya.
Pada Pernyataan Pers Akhir Tahun 2021, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Kemudian Polri bisa berada di bawah kementerian tersebut.
Perkara keamanan termasuk dalam tugas Kementerian Dalam Negeri. Agus mengatakan bila tugas Menteri Dalam Negeri terlalu banyak, maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri agar Korps Bhayangkara bisa berada langsung di bawahnya.
Hal ini seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan. Bahkan Agus mengusulkan pembentukan Dewan Keamanan Nasional yang juga dapat bertugas untuk menaungi kepolisian.
"Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan-ketertiban oleh Polri," tutur Agus.
Selama ini, menurut Agus, belum ada lembaga khusus yang merumuskan kebijakan nasional perihal fungsi keamanan dalam negeri.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan belum ada pembahasan perihal pembentukan dua lembaga yang diusulkan Lemhannas. Selain itu, ia bilang Polri di bawah mata kementerian merupakan celotehan lama.
“Itu wacana publik yang suda lama, lebih dari 20 tahun. Di pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan tentang itu,” kata Mahfud MD, Senin (3/1/2021).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan