tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tidak sepakat dengan usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo agar Polri berada di bawah kementerian. Sebab berpotensi terganjal kepentingan politik dan berdampak terhadap kinerja penegakan hukum.
"Polisi dengan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban itu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jadi kita perlu memastikan bahwa lembaga ini profesional dan independen," ujar politikus Partai NasDem tersebut, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, Polri mesti di bawah komando Presiden RI. Kementerian banyak diisi oleh politikus dan jabatan menteri adalah posisi politik. Jangan sampai polisi menjadi alat politik, kata dia.
"Struktur dan garis komando yang sudah ada sekarang, sudah tepat," tukasnya.
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
Pada Pernyataan Pers Akhir Tahun 2021, Agus mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dan Polri bisa berada di bawah lembaga tersebut. Perkara keamanan termasuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri.
Bila tugas Menteri Dalam Negeri terlalu banyak, maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri agar Korps Bhayangkara bisa berada langsung di bawahnya. Hal ini seperti Tentara Nasional Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan.
Menanggapi polemik ini, Pemerintah menegaskan belum ada pembahasan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memastikan bahwa KemenPANRB belum membahas soal rencana penempatan Polri di bawah kementerian.
Tjahjo pun mengaku, dirinya tidak sepakat jika Polri di bawah kementerian. Ia memandang Polri berbeda dengan TNI. Ia mengingatkan TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan hanya pada unsur pembahasan anggaran, tetapi TNI tetap mengelola organisasi sendiri.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak sepakat dengan wacana Polri berada di bawah kementerian. Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan kepolisian di bawah presiden merupakan mandat reformasi dan Undang-Undang Polri sebagai wujud reformasi Korps Bhayangkara.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri