Menuju konten utama

Kompolnas Nilai Bharada E & Istri Kadiv Propam Harus Dilindungi

Kompolnas melihat istri Kadiv Propam sebagai korban kekerasan seksual & Bharada E adalah orang yang melindungi korban kekerasan seksual.

Kompolnas Nilai Bharada E & Istri Kadiv Propam Harus Dilindungi
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

tirto.id - Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan ajudannya, Bharada E harus mendapatkan perlindungan. Keduanya dianggap sebagai korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual.

"Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi," kata Poengky ketika dihubungi Tirto, Selasa (12/7/2022).

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, peristiwa baku tembak berawal dari saat Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo di kamar tidur pribadinya.

Brigadir J adalah sopir Kadiv Propam, sementara Bharada E adalah ajudannya yang juga kerap mengawal istri Kadiv Propam.

Istri Kadiv Propam itu sontak berteriak minta tolong. Brigadir J panik dan segera angkat kaki dari kamar itu. Teriakan tersebut didengar Bharada E yang berada di lantai dua.

Jarak antara dua anggota polisi aktif itu sekira 10 meter, mereka dipisahkan tangga. Bharada E lalu bertanya "ada apa?", namun Brigadir J membalas jawaban dengan tembakan ke arah Bharada E. Baku tembak tak terelakkan, hasilnya Brigadir J tewas.

Berdasarkan kronologi tersebut, Poengky melihat Bharada E berperan besar dalam melindungi istri Kadiv Propam dari pelecehan seksual yang dilakukan sopirnya.

Kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja, dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang dikenal.

Untuk itu, Poengky menegaskan bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual juga harus dilindungi.

Kompolnas pun mengharapkan masyarakat sabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan.

“Kami mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan dan akuntabel dalam kasus ini. Kompolnas akan terus memantau proses pemeriksaan kasus ini untuk dapat memastikan Polri profesional dan mandiri,” pungkas Poengky.

Baca juga artikel terkait POLISI TEMBAK POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto