tirto.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons kasus Briptu Hasbudi (HSB), anggota Ditpolair Polda Kalimantan Utara yang ditangkap karena diduga terlibat dalam tambang ilegal.
Kasus ini dikembangkan dan diduga Briptu Hasbudi juga terlibat dalam beberapa kasus dugaan pidana, sehingga dia dijerat pasal berlapis, seperti pasal dari UU Minerba, UU Perdagangan, serta UU TPPU.
"Kami sangat menyayangkan tindakan-tindakan Briptu Has yang diduga merupakan tindak pidana melanggar beberapa aturan hukum. Patut diduga tindakannya tidak berdiri sendiri, sehingga perlu diselidiki siapa saja yang terlibat," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti kompolnas kepada Tirto, Kamis (12/5/2022).
Bila ada anggota Polri lainnya yang terlibat, maka harus diproses hukum hingga tuntas. Kepolisian juga perlu menyelidiki kemungkinan dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan Briptu Hasbudi. Jika terbukti, ia layak dihukum pidana dan dikenai sanksi etik Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Poengky melanjutkan, penyidikan kasus ini diharapkan profesional, transparan, dan akuntabel, memaksimalkan dukungan investigasi berbasis ilmiah serta bekerja sama dengan PPATK dan KPK.
"Kami mengharapkan polda-polda lain juga menyelidiki kemungkinan adanya anggota Polri yang membekingi tambang ilegal, agar dapat diproses hukum secara tuntas," ucap dia.
Kompolnas juga berharap masyarakat segera melaporkan kepada Propam Polri jika ada anggota Korps Bhayangkara lainnya yang nakal. Sebagai aparat penegak hukum, Briptu Hasbudi harus taat hukum.
Harus diakui, sambung Poengky, gaji polisi memang kecil, tapi yang bersangkutan tidak bisa menggunakan dalih tersebut dengan melakukan tindakan ilegal. Banyak polisi jujur yang melakukan hal-hal legal untuk mendapatkan tambahan nafkah.
"Apa yang dilakukan Briptu Has, melakukan tindakan ilegal untuk mendapatkan keuntungan, bagi saya hal tersebut adalah bentuk keserakahan. Kompolnas akan turun ke Polda Kaltara pekan depan, untuk monitoring dan supervisi penanganan kasus ini," pungkas Poengky.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky