Dengan merevisi Perkap, Kompolnas berharap tak ada lagi kasus kembali aktifnya anggota Polri yang telah dipidana kasus korupsi, seperti Raden Brotoseno.
LBH Makassar menilai polisi terburu-buru dalam kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur karena tak menjadikan keterangan korban sebagai bukti yang paling utama.