Komnas HAM menilai kedua cawapres tak membahas mengenai hak dasar pendidikan warga negara Indonesia yang harusnya dipenuhi. Padahal saat ini pendidikan cenderungan komersial.
Catatan kedua, lanjutnya, adalah aksesibilitas yang belum terlayani dengan baik bagi seluruh warga negara dalam konteks ketenagakerjaan hingga pendidikan.
Komnas HAM mengkritik pembahasan dalam debat cawapres pada Minggu malam kemarin masih Jakarta-Sentris dan belum memperhatikan persoalan di kawasan pedalaman dan terpencil.
Kejaksaan Agung dan Komnas HAM mesti proaktif memanggil Agum Gumelar untuk diminta keterangan dalam berita acara terkait kasus penculikan aktivis 1998.
Yati juga menilai seharusnya Agum sebagai salah satu anggota Watimpres menyampaikan informasi tentang penculikan aktivis ke Presiden Jokowi agar presiden segera menindaklanjuti informasi itu.
Komnas HAM tidak mengakui adanya deklarasi damai peristiwa Talangsari yang dibuat oleh beberapa tokoh masyarakat dan disaksikan perwakilan Kemenko Polhukam, karena dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.
Papua punya empat akar masalah yakni, marjinalisasi, sejarah politik, pelanggaran hak asasi kemanusiaan (HAM), dan infrastruktur. Hal ini menurut Komnas HAM diurai dengan dialog pemerintah, bukan aparat.
Instruksi Jaksa Agung mengarah ke perampasan buku, sehingga membayakan sistem hukum, karena melawan Mahkamah Konstitusi soal kewenangan pelarangan buku harus berdasar putusan peradilan.