Komnas HAM beranggapan, perlakuan terhadap narapidana yang dilakukan petugas lapas telah melanggar aturan. Karenanya Dirjen PAS tidak bisa sekadar menjatuhkan sanksi kedisiplinan dalam kasus tersebut.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menitipkan pesan, siapapun yang nanti akan memenangkan Pemilu 2019 agar tetap memperjuangkan penuntasan masalah-masalah HAM.
Amiruddin mengingatkan negara harus menjamin hak pilih seseorang bisa terpenuhi dan tak terhalang hanya karena ada hambatan dalam proses administratif.
Komnas HAM menilai posisi Indonesia di dunia internasional dalam debat tak tegas. Misalnya, dalam kasus Rohingnya dan Palestina. Serta perlindungan WNI di Arab Saudi dan Hongkong.
Komnas HAM menilai aparat sipil harus bersikap netral dalam pemilu. Selain itu, bila ada pemaksaan memilih satu paslon tertentu melanggar aturan internasional.
Kasus menghilangnya WNI atas nama Ruth Rudangta Sitepu di Malaysia dinilai harusnya tak memakan waktu jika pemerintah Indonesia sigap berdiplomasi dengan pihak Negeri Jiran.
"TNI maupun Polri bisa saja diberi jabatan. Misalnya di BNN, SAR, BNPT dan sebagainya, karena posisi tersebut penting bagi TNI yang punya pengalaman terkait itu."