Komnas HAM menilai aparat sipil harus bersikap netral dalam pemilu. Selain itu, bila ada pemaksaan memilih satu paslon tertentu melanggar aturan internasional.
Komnas HAM menilai posisi Indonesia di dunia internasional dalam debat tak tegas. Misalnya, dalam kasus Rohingnya dan Palestina. Serta perlindungan WNI di Arab Saudi dan Hongkong.
Kasus menghilangnya WNI atas nama Ruth Rudangta Sitepu di Malaysia dinilai harusnya tak memakan waktu jika pemerintah Indonesia sigap berdiplomasi dengan pihak Negeri Jiran.
"TNI maupun Polri bisa saja diberi jabatan. Misalnya di BNN, SAR, BNPT dan sebagainya, karena posisi tersebut penting bagi TNI yang punya pengalaman terkait itu."
Komnas HAM menilai kedua cawapres tak membahas mengenai hak dasar pendidikan warga negara Indonesia yang harusnya dipenuhi. Padahal saat ini pendidikan cenderungan komersial.
Catatan kedua, lanjutnya, adalah aksesibilitas yang belum terlayani dengan baik bagi seluruh warga negara dalam konteks ketenagakerjaan hingga pendidikan.
Komnas HAM mengkritik pembahasan dalam debat cawapres pada Minggu malam kemarin masih Jakarta-Sentris dan belum memperhatikan persoalan di kawasan pedalaman dan terpencil.
Kejaksaan Agung dan Komnas HAM mesti proaktif memanggil Agum Gumelar untuk diminta keterangan dalam berita acara terkait kasus penculikan aktivis 1998.
Yati juga menilai seharusnya Agum sebagai salah satu anggota Watimpres menyampaikan informasi tentang penculikan aktivis ke Presiden Jokowi agar presiden segera menindaklanjuti informasi itu.
Komnas HAM tidak mengakui adanya deklarasi damai peristiwa Talangsari yang dibuat oleh beberapa tokoh masyarakat dan disaksikan perwakilan Kemenko Polhukam, karena dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.