Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dengan syarat ada rekomendasi dari Komnas HAM.
Komnas HAM menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat terhadap kasus pembunuhan dukun santet di Jawa Timur pada 1998-1999.
Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menyebutkan ada 309 orang yang meninggal dalam peristiwa pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999 di Jawa Timur
KPK perlu melihat apakah unsur obstruction of justice dalam kasus Novel terpenuhi atau tidak. KPK juga perlu menelaah fakta yang ada apakah ada unsur di dalamnya.
Presiden Jokowi kembali didesak membentuk TGPF kasus Novel Bawedan. KPK juga diminta memulai penyelidikan kasus upaya menghalangi proses penyidikan di balik penyerangan Novel.
Alissa Wahid berpendapat strategi untuk mengampanyekan perspektif HAM ke publik di Indonesia saat ini menghadapi tantangan berat sehingga memerlukan strategi baru.
Alissa menegaskan keterlambatan negara dalam menyikapi intoleransi juga memicu lahirnya aksi-aksi berbasis agama, seperti yang terjadi pada Pilkada 2017.