tirto.id - Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar merespons pernyataan Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang mengatakan kasus Semanggi I dan II pada 1998 bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Haris meminta agar Burhanuddin melihat hasil penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
“Astagfirullah!! Jaksa Agung harus ambil teleskop untuk baca hasil penyelidikan Komnas HAM dan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata dia kepada reporter Tirto, Kamis (16/1/2020).
Menurut Haris, dalam penyelidikan Komnas HAM tersebut, sudah jelas peristiwa Trisakti dan Semanggi I serta II adalah kasus pelanggaran HAM berat.
Selain tiga peristiwa itu, terdapat sembilan kasus lagi yang dinyatakan oleh Komnas HAM merupakan pelanggaran HAM berat.
Sembilan kasus tersebut, antara lain: peristiwa 1965; penembakan misterius (petrus); peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa; peristiwa Talangsari; peristiwa Simpang KKA; peristiwa Rumah Gedong tahun 1989; serta peristiwa dukun santet, ninja, dan orang gila Banyuwangi tahun 1998.
"Semua menggantung di Kejaksaan Agung," kata Haris.
Haris menilai kasus-kasus tersebut masih mandek lantaran banyak pelaku pelanggaran HAM yang saat ini masih duduk di kursi kekuasaan. Haris mencontohkan Menteri Pertahanan Prabowo dan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto.
"Kalau ada hambatan tersebut [pelanggar HAM duduk di kekuasaan] sebaiknya Jaksa Agung mengakui saja," tutur dia.
Selain itu, Haris juga meminta Jaksa Agung melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika hambatannya karena ada pelanggar HAM duduk di bangku kekuasaan.
Menurut Haris, Jaksa Agung jangan memutarbalikkan fakta tanpa pernah bekerja untuk mengusut kasus pelanggaran HAM berat.
"Kasihan malah terlihat tidak cerdas," kata dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Hal itu ia sampaikan dalam rapar kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/1/2020).
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin.
Burhanuddin tak menyebut kapan rapat paripurna itu digeler. Namun kesimpulan tragedi Semanggi tidak termasuk pelanggaran HAM berat bukan berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz