Eks Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan praperadilan Pegi Setiawan dan pelaksanaan putusan dari kepolisian dengan membebaskannya dari tahanan.
Sejumlah poin dalam revisi UU Polri hanya memperluas kewenangan polisi, sementara fungsi pengawasan tak signifikan. Ini berbahaya bagi kepentingan publik.