Happy Endah Palupi mengungkapkan, tersangka Anang Achmad mengirimkan uang sebesar Rp500 juta per bulan kepada tersangka Johnny G Plate sebanyak 20 kali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menolak seluruh poin nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi BTS Johnny Gerard Plate.
Subkontraktor proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2021 disebut memiliki afiliasi terhadap para terdakwa kasus korupsi dalam proyek tersebut.