Secara spesifik, dia menyebut beberapa platform seperti X, Telegram, hingga TikTok terancam terkena denda jika ditemukan memfasilitasi konten judi online.
Happy Endah Palupi mengungkapkan, tersangka Anang Achmad mengirimkan uang sebesar Rp500 juta per bulan kepada tersangka Johnny G Plate sebanyak 20 kali.