tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuat badan rating khusus untuk game yang dibuat pengembang di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, badan rating itu untuk mengklasifikasi batasan usia gim yang diluncurkan developer.
"Nanti ada badan rating, kami juga akan memberikan pedoman untuk organisasi yg ingin merating gim. Jadi, gim kan ada batas umurnya, [yakni] segala umur, 13 [tahun], 18 tahun], dan seterusnya. Nah itu ketentuannya ada," kata Semuel di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Semuel mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk membuka badan rating game. Pemerintah sendiri, kata dia, hanya membuat regulasi.
"Supaya ekosistemnya jalan, harus dipisahkan antara publisher dengan distributor. Kalau distributor bisa saja ada di Google Play. Mungkin saja distributor bisa jadi publisher, nah ini mereka harus declare," tutur Semuel.
Menurutnya, siapa saja yang memegang hak gim harus berbadan hukum di Indonesia.
Lembaga rating gim dibentuk, kata dia, karena merupakan amanat Undang-undang perlindungan data pribadi.
"Itu badan independen sendiri, di bawah presiden," ucap Semuel.
Dia mengatakan pihaknya menargetkan pengesahan badan rating itu mulai beroperasi pada Oktober 2024 mendatang. Menurutnya, target itu mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Targetnya mid term ini, kan, itu harus beroperasi Oktober, ya. Sesuai Undang-Undang, Oktober tahun ini lembaga ini sudah jalan dan sudah sebagai pengawas pelaksanaan Undang-Undang PDP," ujannya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi