Untuk sosialisasi payung hukum baru taksi online tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan masa transisi tiga bulan sejak diberlakukan per 1 November 2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah meneken Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, yang menjadi payung hukum baru bagi taksi online, beberapa hari lalu.
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub pernah berusaha mendatangkan senjata laras panjang dan pistol kaliber militer senilai Rp44 miliar untuk keperluan dinas.
Asosiasi sopir taksi online menilai putusan MA terkait Permenhub 26/2017 merugikan mereka. Sebab putusan MA itu menyebabkan tak ada aturan yang mengawasi usaha transportasi berbasis aplikasi.
Menhub mengatakan selama ini ia berkonsentrasi pada fungsi pelabuhan dan bandara. Ia berjanji akan lebih mengawasi kontraktor proyek-proyek yang berada di bawah kementeriannya.
Menteri Perhubungan menunjuk Bay M Hasani menjadi pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut terhitung mulai 24 Agustus 2017 sampai ada penetapan pejabat definitif.