Menuju konten utama

Di Balik Penghentian Sementara Izin Terbang Kalstar Aviation

Izin penerbangan maskapai Kalstar Aviation dihentikan sementara oleh Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Di Balik Penghentian Sementara Izin Terbang Kalstar Aviation
Maskapai penerbangan Kalstar Aviation. FOTO/Istimewa.

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara izin penerbangan maskapai Kalstar Aviation. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, alasan keputusan itu karena Kalstar memiliki masalah keuangan.

“Secara finansial negatif, makanya kita minta dihentikan sementara. Nanti kalau sudah recovery, kita akan minta audit. Akan kami beri kesempatan untuk terbang lagi,” kata Budi Karya seusai acara Rapat Koordinasi Bidang Pariwisata Tingkat Nasional di DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (30/9/2017) kemarin.

Senada dengan Budi Karya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso menyebutkan bahwa dicabutnya izin terbang tersebut merupakan kesempatan bagi Kalstar untuk berbenah.

“Kalstar diberikan kesempatan untuk memperbaiki beberapa poin yang sudah kami sampaikan agar bisa beroperasi normal kembali,” ujar Agus kepada Tirto melalui pesan singkat pada Minggu (1/10/2017) siang.

Kendati demikian, Agus belum bersedia membeberkan tenggat waktu yang diberikan pemerintah untuk Kalstar guna melakukan perbaikan.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Distributed Control System (DCS) Operation Kalstar Aviation, Rizka Bio Patria, dirinya menjanjikan bahwa Kalstar akan segera memberikan informasi resmi kepada publik.

“Mungkin nanti Senin (2/10/2017) akan kami infokan kembali,” ucap Bio kepada Tirto melalui pesan singkatnya.

Adapun untuk mengatasi masalah finansial tersebut, pemerintah meminta agar koreksi dan audit yang dilakukan Kalstar adalah dengan menaikkan tingkat likuiditas.

Selain dari aspek keuangan perusahaan, Kalstar juga memiliki masalah dalam hal teknis maupun operasional. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengklaim telah menemukan sejumlah masalah teknis dari hasil audit keamanan yang belum lama ini dilakukan.

Sejumlah hal yang dinilai pemerintah tidak sesuai prosedur operasi standar itu di antaranya berkaitan dengan jumlah pesawat yang beroperasi, ketersediaan kru dan sumber daya manusia (SDM), serta pelatihan yang sifatnya wajib.

“Kewajiban memenuhi ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil sangat berhubungan dengan kemampuan finansial suatu maskapai penerbangan,” tulis Agus dalam keterangan resminya, kemarin.

“Hal inilah yang membuat Kalstar harus menyelesaikan audit keamanan seperti yang diatur dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil (PKPS),” kata Agus.

Kemenhub telah menghentikan sementara aktivitas maskapai penerbangan perintis tersebut mulai Sabtu (30/9/2017).

Baca juga artikel terkait MASKAPAI PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri