Menuju konten utama

Menhub Pilih Bay Mokhamad Hasani Jadi Plt Dirjen Hubla

Menteri Perhubungan menunjuk Bay M Hasani menjadi pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut terhitung mulai 24 Agustus 2017 sampai ada penetapan pejabat definitif.

Menhub Pilih Bay Mokhamad Hasani Jadi Plt Dirjen Hubla
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghadiri rapat kerja dengan komisi V DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Bay Mokhamad Hasani dipilih Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjadi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyusul penetapan pemangku jabatan itu, A. Tonny Budiono, sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK)

"Saya sudah mengeluarkan surat perintah sebagai pelaksana tugas sebagai Dirjen Perhubungan Laut kepada Bay Mokhamad Hasani," kata Budi di Surakarta, Jumat (25/8/2017).

Bay saat ini menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Menteri Perhubungan menunjuk Bay menjadi pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut terhitung mulai 24 Agustus 2017 sampai ada penetapan pejabat definitif untuk memimpin direktorat jenderal tersebut.

Sebagai pelaksana tugas, Budi menjelaskan, Bay berwenang melaksanakan tugas rutin dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Menteri Perhubungan.

Budi juga kembali mengemukakan keprihatinannya mengenai keterlibatan pejabat Kementerian Perhubungan dalam perkara korupsi.

"Prihatin karena sejak awal saya sudah keras supaya jangan ada orang Kemenhub yang menerima suap atau korupsi," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

"Atas nama pribadi dan Kementerian Perhubungan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, karena kejadian ini kembali terulang," kata Budi, yang memimpin kementerian sejak pertengahan 2016.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka perkara suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017. Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka Antonius Tonny Budiono (ATB) selaku Dirjen Perhubungan Laut dan Adiputra Kurniawan (APK) selaku Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (24/8.2017) malam.

Febri melanjutkan, tersangka Antonius Tonny Budiono ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Polisi Militer Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Pomdam Jaya) di Jalan Guntur, Jakarta Selatan. Sementara tersangka Adiputra Kurniawan ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari