Menuju konten utama
OTT Dirjen Hubla

Menhub Akui Lalai dalam Pengawasan Kontraktor Proyek

Menhub mengatakan selama ini ia berkonsentrasi pada fungsi pelabuhan dan bandara. Ia berjanji akan lebih mengawasi kontraktor proyek-proyek yang berada di bawah kementeriannya.

Menhub Akui Lalai dalam Pengawasan Kontraktor Proyek
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan janji untuk lebih berhati-hati dalam memilih kontraktor proyek yang berkaitan dengan kementeriannya. Ia mengakui selama ini berkonsentrasi pada berfungsinya pelabuhan dan bandara, namun kurang memperhatikan sisi kontraktor.

“Selama ini saya memang berkonsentrasi pada berfungsinya pelabuhan dan bandara. Saya akan konsentrasi dengan bagaimana proses penunjukkan kontraktor dan partner kita dan bagaimana pola dilakukan apakah sesuai atau tidak, itu saya akan masuk situ,” kata Menhub Budi usai menjadi pembicara seminar “Bandara Kulon Progo dan Akselerasi Pembangunan Ekonomi Yogyakarta” di Yogyakarta, Jumat (25/8/2017).

Hal itu dikatakannya terkait penetapan Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono sebagai tersangka perkara suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017. Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari OTT yang dilakukan pada 23-24 Agustus 2017, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM dengan total uang ditemukan sekitar Rp20 miliar yang disebut ada kaitannya dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Terkait proyek dengan PT Adhi Guna Keruktama, Menhub memastikan pihaknya akan segera memutus kerja sama tersebut. “PT Adhi kita pecat ya,” kata Menhub, menegaskan.

Menhub mengakui, pengawasan terhadap kontraktor proyek sudah ia lakukan sejak dahulu, namun karena kejadian ini, ia akan lebih memperketat pengawasan dan pemilihan kontraktor.

“Itu sebenarnya dunia saya sebelumnya, tapi kita akan masuk situ dan Insyaalah dengan kejadian ini jadi titik balik untuk kita bisa menyelesaikan masalah dengan baik,” ungkapnya.

Terkait kekosongan tiga dirjen di kementeriannya, Budi mengatakan ia sudah mengangkat tiga orang sebagai Plt untuk Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perkeretaapian dan Dirjen Hubungan Laut.

Menhub mengangkat Plt Dirjen Perkeretaapian karena Tonny Budiono dalam jabatannya sebagai Dirjen Hubla juga merangkap Plt Dirjen Perkeretaapian, sementara Plt Dirjen Perhubungan Darat diangkat karena pemangku jabatan sebelumnya pensiun.

“Dirjen sudah saya angkat sejak kemarin, Dirjen Laut saya angkat Bapak Mokhamad Bay, Dirjen Plt Kereta Api, Ibu Umiyatun, Dirjen Darat Bapak Indro. Jadi tidak ada kekosongan, mereka punya kapasitas yang sama dengan dirjen sebelumnya,” katanya.

Sebagai informasi, Adiputra Kurniawan sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra