Kejagung menyebut pembangunan tanur tiup (blast furnace) oleh PT Krakatau Steel terjadi penyimpangan dan diduga merugikan negara senilai Rp6,9 triliun.
Menurut Jaksa Agung, saat ini tengah dibahas apakah perkara tersebut benar tindak pidana korupsi atau ada kelalaian bisnis atau kemungkinan risiko bisnis.