Menuju konten utama

Proses Hukum Disetop, 6 WNI Korban TPPO di Thailand Dipulangkan

Enam WNI korban perdagangan orang di Thailand akan dipulangkan ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian.

Proses Hukum Disetop, 6 WNI Korban TPPO di Thailand Dipulangkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

tirto.id - Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, memberikan bantuan hukum kepada enam warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berkat permohonan Atase Kejaksaan RI kepada Kerajaan Thailand, Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai untuk menghentikan penuntutan terhadap enam WNI korban TPPO tersebut. Mereka akan dipulangkan ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian.

"Enam warga negara Indonesia korban perdagangan orang tersebut diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand, setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (31/7/2023).

Ketut menjelaskan keenam WNI itu ditahan serta dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan masuk secara ilegal, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol COVID-19 pada Juli 2022.

Keenam orang tersebut tidak dapat segera kembali ke Indonesia karena harus menjalani proses pidana di Thailand. Kemudian, ada perintah penahanan oleh Pengadilan Chiang Rai meski Department Anti-Trafficking in Persons Thailand menetapkan mereka sebagai korban perdagangan orang pada November 2022.

Saat proses hukum berjalan, ada pihak yang mengajukan penjaminan bersyarat yang membuat 6 WNI itu dapat dibebaskan dari tahanan. Namun bukannya dipulangkan ke Indonesia, mereka justru dikirim ke Myawaddy, Myanmar, melalui Provinsi Mae Sot, Thailand. Selama di Meyawadee, enam orang itu dipaksa bekerja sebagai scammer selama 3 bulan hingga akhirnya dipulangkan oleh pihak perusahaan ke Provinsi Mae Sot.

Mengetahui peristiwa itu, Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok segera berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand (Office of Attorney General) terkait status korban perdagangan orang yang tidak dapat kembali ke Indonesia akibat perintah penahanan pengadilan.

Meski telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Kerajaan Thailand, hukum pidana Thailand tidak dapat membebaskan keenam korban lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana. Lantas Atase Kejaksaan RI menyusun argumen hukum (salah satunya berdasar Palermo Convention bahwa korban perdagangan orang tidak dapat dipidana atas perbuatan pidana yang terpaksa dilakukan, sehubungan dengan status sebagai korban) dan memberikan bukti-bukti akurat agar pihak Thailand menghentikan penuntutan.

"Terhitung enam bulan sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Atase Kejaksaan, pada 25 Juli 2023, Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai untuk menghentikan penuntutan terhadap keenam korban," ujar Ketut.

Penghentian penuntutan dengan alasan korban perdagangan orang merupakan sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand.

Baca juga artikel terkait WNI KORBAN PERDAGANGAN ORANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan