Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengaku keberatan dengan pengajuan saksi dari pihak kepolisian, karena berpotensi kuat memiliki konflik Kepentingan dalam perkara Ratna.
Putusan sela hakim PN Jaksel menolak eksepsi terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Atas putusan ini, Ratna mengaku pasrah menjalani sidang selanjutnya.
Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi Ratna Sarumpaet, alasannya karena surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah cermat dan lengkap sesuai asas hukum yang berlaku.
Penasihat Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait putusan sela yang akan dibacakan di sidang kasus hoaks hari ini.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah mengungkapkan alasannya sebagai penjamin permohonan terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet sebagai tahanan kota.
Ratna Sarumpaet akan mengajukan permohonan sebagai tahanan kota dengan penjamin baru Fahri Hamzah, sebelumnya Ratna sudah tiga kali mengajukan permohonan dan ditolak.
Desmihardi menyebut sidang lanjutan Ratna Sarumpaet direncanakan mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi tim kuasa hukum Ratna.
Tim penasihat hukum Ratna Sarumpaet hari ini membacakan nota keberatan yang menyebutkan dakwaan JPU keliru dan tidak memenuhi aturan hukum yang berlaku dalam sidang kasus hoaks.