Menuju konten utama
Sidang Lanjutan Kasus Hoaks

Penasihat Hukum Ratna Sarumpaet Serahkan Putusan Sela ke Hakim

Penasihat Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait putusan sela yang akan dibacakan di sidang kasus hoaks hari ini.

Penasihat Hukum Ratna Sarumpaet Serahkan Putusan Sela ke Hakim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet melambaikan tangan kepada wartawan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Hari ini terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet menghadiri sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Penasihat Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim ihwal putusan itu.

“Kami siap [mengikuti agenda] dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memberikan putusan sela,” ujar dia ketika dihubungi, Selasa (19/3/2019).

Insank menambahkan jika hakim menolak putusan sela maka kliennya akan menjalani tahap sidang pemeriksaan pokok perkara. “Untuk perkara Ratna setelah pemeriksaan pokok perkara lalu kami ajukan pembelaan hukum [pleidoi],” sambung dia.

Pada Selasa (12/3/2019) pekan lalu, sidang saat itu mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi tim kuasa hukum Ratna.

Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada Rabu (6/3/2019), tim penasihat hukum membacakan nota keberatan atas dakwaan Ratna. Dalam eksepsi, tim penasihat hukum memandang penerapan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tidak tepat dikenakan kepada Ratna.

Alasannya, unsur dakwaan pertama tidak pernah terjadi dalam kasus Ratna.

Selain itu, orasi yang disampaikan beberapa orang di salah satu restoran, hingga konferensi pers yang dilakukan Prabowo Subianto sebagai bentuk perbuatan keonaran.

Kuasa hukum juga memandang surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak memenuhi unsur pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Menurut penasihat hukum, dakwaan Ratna bukan dakwaan primair subsidair tapi dakwaan alternatif.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri