tirto.id -
Namun Ace menilai, justru kasus Ratna akan dipolitisasi jika tidak segera terungkap oleh pihak kepolisian saat itu.
“Justru menurut saya kalau kasus ini tidak terungkap oleh proses hukum, pasti akan terjadi politisasi terhadap kekerasan dan itu berbahaya sekali bagi demokrasi kita menjelang pilpres,” ujarnya saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu pun mengaku, tak bisa membayangkan jika pada saat Ratna melakukan penyebaran kebohongan penganiayaannya tidak segera ditangani oleh polisi.
Maka kasus tersebut, kata Ace, akan menjadi bulan-bulanan politik kubu Capres-Cawapres Prabowo-Sandi terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
“Coba belum terungkap dan belum adanya pengakuan seorang Ratna Sarumpaet bahwa dia melakukan kebohongan. Kita bisa bayangkan waktu itu Pak Prabowo dan para pendukungnya itu tiba-tiba menyatakan kekerasan, ‘rezim ini rezim yang zholim’, waktu itu,” kata Ace.
Malahan, dirinya pun mempertanyakan apa motif dibalik hoaks Ratna mengklaim dirinya mengalami penganiayaan.
Lalu beberapa hari kemudian, Kubu Prabowo langsung melakukan konferensi pers terkait hal tersebut dan menyatakan insiden yang dialami oleh Ratna merupakan kekerasan yang dilakukan oleh negara.
“Sudah sangat terlihat sekali bahwa politisasi kekerasan atas Ratna Sarumpaet itu dilakukan dengan sangat-sangat jelas. Menurut saya, yang melalukan politisasi adalah mereka,” terangnya.
Sehingga Politisi Partai Golkar ini mengatakan jika penyebaran kebohongan Ratna tersebut merupakan murni kasus hukum dan bukan dipolitisasi oleh pemerintah.
Sehingga ia menyerahkan kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada.
“Jadi menurut saya hal-hal semacam ini harus terungkap di pengadilan, supaya apa? Supaya memiliki efek jera kepada siapapun, jangan gampang menuduh, jangan selalu merasa peluang kecil untuk menjatuhkan orang itu tanpa proses verifikasi kebenaran,” pungkasnya.
Ratna Sarumpaet mengaku telah berbuat salah. Ia mengakui hal tersebut setelah menjalani proses hukum.
"Dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui baik melalui bacaan dan lain lain saya memang betul melakukan kesalahan," kata Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.
Kini Ratna didakwa telah menyebar berita bohong dan keonaran. Ratna sempat memberikan informasi bohong bahwa dirinya dipukuli. Padahal, Ratna justru menjalani operasi kecantikan.
Jaksa mendakwa Ratna melanggat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari