Menuju konten utama

Polisi Bantah Mempolitisasi Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet menyebut kasusnya dipolitisasi. Polisi membantah pernyataan Ratna. Mereka mengaku tetap netral dalam kasus apapun.

Polisi Bantah Mempolitisasi Kasus Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Polisi membantah ada politisasi terhadap Ratna Sarumpaet dalam kasus dalam kasus penyebaran berita hoaks. Polisi mengklaim penyidik melakukan proses hukum kasus Ratna sesuai prosedur.

"Tidak ada politisasi di kasus apa pun," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2/2019).

Argo menyatakan penyidik selalu bersikap netral dalam mengungkap kasus termasuk perkara Ratna. "Polisi itu bersikap netral dan penyidik bekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku," ujar dia.

Pada hari ini, Ratna menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan. Usai persidangan ia kembali ke Polda Metro Jaya untuk menjalani masa penahanan. Ia menyampaikan kepada pewarta bahwa kasusnya dipolitisasi lantaran ada selisih pendapat soal fakta persidangan.

"Banyak yang berselisih pendapat dengan fakta, tapi itu nanti dipersoalkan di persidangan. Saya merasa ini semua politisasi, penangkapan saya juga politisasi. Saya menganggap tidak harus ditangkap,” ucap Ratna di Polda Metro Jaya.

Kendati menyebut ada banyak perbedaan dalam dakwaan, Ratna tidak menjelaskan lebih detail ihwal selisih pendapat persidangan yang dia maksud.

“Saya tidak mau sebut itu sekarang, tidak etis dengan pihak kejaksaan, jadi nanti saya bertarung di dalam saja,” sambung Ratna.

Ia juga mengaku telah bicara dengan majelis hakim bahwa kasus ini jangan dipolitisasi.

Jaksa mendakwa Aktivis Ratna Sarumpaet telah menyebar berita bohong dan keonaran. Ratna sempat memberikan informasi bohong bahwa dirinya dipukuli. Padahal, Ratna justru menjalani operasi kesehatan.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH