Dwi Irianto alias Mbah Putih dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara terkait kasus mafia bola dalam sidang lanjutan yang digelar Senin, (24/6/2019).
Eks Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri), akan menjalani sidang kelima kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor pada Kamis (27/6/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jokdri mengaku tidak mengenali laptop yang menjadi barang bukti di kasusnya. Namun, pengakuan itu berbeda dari keterangan Jokdri pada sidang sebelumnya.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI sekaligus tersangka perusak barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono kembali menjalani sidang di PN Selatan, hari ini.
Sejumlah barang bukti perkara dalam persidangan kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor oleh eks Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono pada Selasa (18/6/2019) diduga hilang.
Mohammad Subekti mengatakan laptop sitaan Satgas Antimafia Bola dalam kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor adalah barang inventaris milik klub Persija.
Jokdri menilai keterangan sopir pribadi, office boy apartemen Rasuna Office Park dan PT Liga Indonesia (LI) dapat meringankan dirinya dalam sidang kasus dugaan penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor.