Menuju konten utama
Kasus Perusakan Dokumen

Joko Driyono akan Mulai Bersaksi di Persidangan Hari Ini

Mantan Plt Ketua Umum PSSI sekaligus tersangka perusak barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono kembali menjalani sidang di PN Selatan, hari ini.

Joko Driyono akan Mulai Bersaksi di Persidangan Hari Ini
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono akan kembali menjalani sidang kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor pada Kamis (20/6/2019) hari ini.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti, pria 53 tahun yang biasa disapa Jokdri itu diagendakan mulai memberikan kesaksian.

"Iya, agendanya pemeriksaan terdakwa. Pak Joko akan bersaksi mengungkapkan kejadian," tutur Mustofa Abidin, salah seorang anggota Tim Penasihat Hukum Jokdri saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (20/6/2019).

Tim Majelis Hakim yang diketuai Kartim Haeruddin sebenarnya memberikan kesempatan apabila hari ini Jokdri dan Tim Penasihat Hukumnya hendak menghadirkan saksi fakta atau saksi meringankan.

Namun, setelah mendengarkan kesaksian saksi dari Tim Jaksa Penuntut Umum di beberapa sidang sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Jokdri memutuskan tidak akan menghadirkan saksi-saksi fakta maupun yang meringankan.

"Dari keterangan saksi-saksi, kami semakin yakin bahwa terdakwa tidak seperti apa yang didakwakan oleh jaksa sebelumnya. Jadi kami memutuskan langsung ke pemeriksaan terdakwa saja," imbuh Mustofa.

Jokdri dan Tim Penasihat Hukumnya sebelumnya telah melalui tiga persidangan. Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan berlangsung 6 Mei 2019.

Kemudian, pada 28 Mei serta Selasa (18/6/2019) kemarin dua persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa serta menghadirkan barang bukti.

Mantan Manajer Pelita Jaya tersebut sebelumnya ditersangkakan oleh pihak kepolisian karena terbukti menjadi aktor intelektual di balik penghancuran sejumlah berkas di Kantor PT Liga Indonesia yang disegel oleh Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019.

Dalam perkara ini, Tim JPU mendakwa Jokdri dengan tiga pasal. Masing-masing Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4, Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Hukuman maksimal dari dakwaan tersebut adalah tujuh tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno