Menuju konten utama

Sempat Tertunda, Joko Driyono akan Dengarkan Tuntutan JPU Hari Ini

Joko Driyono akan mendengarkan tuntutan dalam sidang kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di PN Jaksel, hari ini, (2/7/2019).

Sempat Tertunda, Joko Driyono akan Dengarkan Tuntutan JPU Hari Ini
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono akan kembali menjalani sidang terkait kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (2/7/2019).

Jokdri, begitu dia biasa disapa, dijadwalkan untuk mendengar tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya benar tuntutannya hari ini. Mungkin siang atau sore, kalau jadwalnya memang sekitar jam 14.00 WIB," ujar anggota Tim Penasihat Hukum Jokdri, Mustofa Abidin saat dikonfirmasi reporter Tirto. Selasa (2/7/2019)

Jokdri sendiri seharusnya sudah mendengarkan tuntutannya pada pekan lalu, lantaran jika berpatokan jadwal surat tuntutan harusnya dibacakan pada Kamis (27/6/2019) lalu. Hanya saja, agenda saat itu ditunda karena dua alasan, yakni surat tuntutan belum siap dan hakim memiliki agenda lain di luar PN Jaksel.

"Sidang ditunda menjadi tanggal 2 Juli. Tuntutan belum siap, jadi ditunda," ucap jaksa Mas Diding.

Keterlibatan Joko Driyono dalam kasus perusakan barang bukti bermula ketika berperan sebagai aktor intelektual di balik pengambilan dokumen dan laptop serta perusakan CCTV di Kantor PT Liga Indonesia yang disegel Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019. Akibat kejadian tersebut, mantan manajer Persija Jakarta itu diperiksa oleh Satgas Antimafia Bola dan ditersangkakan.

Joko Driyono lantas disidang dengan dakwaan melanggar tiga pasal KUHP. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4; Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP; dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sejauh ini Jokdri telah melalui empat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan dipimpin oleh Tim Majelis Hakim yang diketuai Kartim Haeruddin. Masing-masing dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi dan barang bukti, serta pemeriksaan terdakwa.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno