tirto.id - Sidang tuntutan terdakwa Joko Driyono dalam kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar hari ini, Selasa (7/2/2019).
"Ya, kata jaksanya sih pukul 14.00 WIB," ujar kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin saat dihubungi Antara, Senin (1/7/2019) malam.
Mustofa mengatakan apabila mengamati perkembangan jalannya sidang selama ini, dirinya memprediksi jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya tetap akan pada pendirian awal dengan menyatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan telah terbukti dan Joko Driyono dinyatakan bersalah.
"Kalau dari posisi JPU pasti menyatakan dakwaannya terbukti dan terdakwa bersalah," kata dia.
Meski demikian, dia menilai dakwaan yang disampaikan oleh jaksa hingga kini belum ada yang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Oleh karena itu, Mustofa pun mengaku telah menyiapkan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
"Tapi pastinya kita masih harus melihat tuntutan JPU besok [hari ini]," ucap Mustofa.
Mustofa menambahkan saat ini kondisi Joko Driyono dalam keadaan baik dan siap untuk hadir mendengarkan sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan kasus Joko Driyono ini dijadwalakan untuk dibacakan pada Kamis (27/6/2019) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jokdri terseret dalam kasus perusakan barang bukti bermula dari keterlibatannya sebagai aktor intelektual di balik pengambilan dokumen serta perusakan CCTV di kantor PT Liga Indonesia yang disegel Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019.
Kejadian tersebut membuatnya beberapa kali diperiksa oleh Satgas Antimafia Bola hingga pada akhirnya ditersangkakan.
Dalam kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor, Jokdri didakwa dengan tiga kemungkinan pasal. Antara lain Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4; Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP; dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno