Seorang yang mengaku biarawan Katolik telah mencabuli anak-anak panti asuhan yang dia dirikan. Kasusnya terang benderang. Tapi ia hanya ditahan tiga bulan.
Unit PPA Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Gunung Putri pada 28 Agustus 2019 lalu.