tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan seorang guru agama SMP negeri di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai tersangka dugaan pencabulan.
"Pelaku dalam kasus ini berinisial AR (28). Dia merupakan guru agama, pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra di sekolah tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).
AR diduga telah mencabuli tiga murid laki-laki berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17) di sela kegiatan ekstrakurikuler di dalam atau di luar sekolah. Bahkan salah satu lokasi ia beraksi adalah toilet sekolah.
Si tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus ini berhasil diketahui usai para korban saling menceritakan kejadiannya. Kisah itu diketahui oleh keluarga, lalu pihak keluarga mengadukan kepada pihak sekolah. Lantas mereka meneruskan pengakuan tersebut kepada Polres Tangerang Selatan pada 16 Juli 2022.
AR pun mengancam para korbannya, ia bilang korban bisa dikeluarkan dari kegiatan ekstrakurikuler jika menolak ajakannya. Polisi pun menangkap AR pada 17 Juli di kawasan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.
"Jadi, sehari setelah dilaporkan, ini bisa diusut Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ujar Zulpan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto