Yohana mengatakan Kemen PPPA mengapresiasi putusan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukuman pidana tambahan berupa pidana kebiri kepada terdakwa
TR memanfaatkan Instagram untuk memburu calon korban pencabulan. Dia berpura-pura jadi guru korban, mengancamnya tak naik kelas, dan meminta foto seronok.
Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk pengurusan kasus asusila yang menjerat Saipul.
Saipul Jamil mengaku ditipu oleh panitera Rohadi, dalam kasus dugaan suap kepada hakim. Dugaan suap itu sendiri dilatarbelakangi oleh kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukannya.