tirto.id - Polres Mimika menahan seorang marbot atau pengurus kebersihan masjid di Timika, Papua, berinisial ZI (46) atas dugaan pencabulan terhadap lima bocah.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan tersangka ZI terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
"Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti," jelas Bertu dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2021).
Bertu mengatakan pencabulan terhadap lima orang bocah itu terjadi pada periode September hingga Desember 2021.
Kasus itu terungkap setelah para bocah mengadukan perbuatan tersangka ZI kepada orang tuanya. Para orang tua korban kemudian mengadukan kasus itu ke Polres Mimika dengan nomor laporan polisi LP B 753/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021.
Polisi menyita baju para korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku membeli es krim untuk membujuk para korban.
Bertu menjelaskan modus yang digunakan tersangka untuk menjebak para korbannya yaitu mengiming-imingi es krim. Para bocah yang polos itu kontan saja mengikuti kemauan pelaku untuk membeli es krim. Saat itu lah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
Menurut Bertu, kasus tersebut menjadi atensi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika mengingat para korban masih di bawah umur.
Kepolisian bekerja sama dengan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui wadah P2TP2A untuk pendampingan para korban.
Editor: Gilang Ramadhan