tirto.id - Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem, M. Farhan menyesalkan sikap stasiun televisi menampilkan pelaku pencabulan anak, Saipul Jamil. Stasiun televisi tersebut dinilai tidak menaruh empati terhadap korban pencabulan.
Saipul baru bebas dari penjara setelah dihukum akibat mencabuli seorang bocah.
"Sesuai kewenangan dan bidang kerja, saya telah meminta kepada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan apalagi mengikat kontrak kerja dengan SJ yang merupakan pelaku pedofilia," ujar Farhan kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Farhan menilai petisi daring yang gencar di media sosial untuk memboikot Saipul Jamil perlu diapresiasi. Hal itu menunjukkan masyarakat tidak menoleransi perbuatan cabul terhadap anak dan menaruh keberpihakan terhadap korban.
"Saatnya kita sebagai bangsa menguatkan dukungan kuat untuk memberlakukan dengan segera Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindakan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual," tukas Farhan.
Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil untuk kasus pencabulan seorang bocah yang tinggal di rumahnya. Saipul melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul..
Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) namun ditolak. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Dan ia ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan