Menuju konten utama

Kasus Guru Ngaji Cabuli 10 Santriwati di Depok Segera Disidangkan

Kejaksaan Negeri Depok telah menerima pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian.

Kasus Guru Ngaji Cabuli 10 Santriwati di Depok Segera Disidangkan
Kekerasan Pada Anak. Foto/Istock

tirto.id - Guru mengaji berinisial MMS segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Depok. MMS merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap 10 santriwati di sebuah majelis taklim di Depok, Jawa Barat.

“11 April 2022 di Ruang Tahap Dua Kejari (Kejaksaan Negeri) Depok telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Metro Depok,” kata Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai berkas perkara MMS yang diterima pada 8 April lalu telah lengkap.

Mia Banulita selaku Kepala Kejari Depok langsung turun tangan menjadi penuntut umum. Dia ditemani oleh tiga jaksa lainnya yakni Arief Syafrianto, Alfa Dewa, dan Putri Dwi Rismarini.

“Perkara ini menjadi atensi serius dari Kepala Kejaksaan Negeri Depok,” sambung Andi Rio.

MMS diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain fokus dalam penuntutan, Rio memastikan kejaksaan akan berkoordinasi dengan instansi terkait ihwal pemulihan korban.

Dalam perkara ini, MMS melakukan pencabulan dengan modus meminta anak ajarnya untuk membersihkan tempat tidur maupun rumah.

“Lantas tersangka menjadikan kesempatan tersebut untuk berbuat kepada korban. Tersangka juga memanfaatkan kontak korban yang ada di grup WhatsApp untuk memantau korban,” ucap Andi Rio.

Aksi MMS terungkap setelah salah satu santri yang menjadi korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Kemudian orang tua itu mengisahkan kembali ke orang tua yang lain.

Para orang tua korban lalu mengadukan dugaan pencabulan tersebut kepada polisi. Pada 12 Desember 2021, pria beristri dua itu ditangkap oleh Satreskrim Polres Depok di kediamannya di wilayah Beji.

Di rumah itu juga MMS mengajari anak-anak mengaji dan melakukan aksi bejatnya. Pelaku beraksi sejak Oktober hingga Desember 2021.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCABULAN SANTRIWATI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan