Menuju konten utama

KemenPPPA Dampingi Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta di Alor

Korban kekerasan seksual oleh calon pendeta bernama Sepriyanto Ayub Snae (35) saat ini berjumlah 12 orang. Para korban berusia 13 sampai 19 tahun.

KemenPPPA Dampingi Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta di Alor
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendampingi belasan korban kekerasan seksual oleh seorang calon pendeta Majelis Sinode GMIT Siloam Nailalang di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). KemenPPPA melakukan asesmen hingga pendampingan psikologis para korban.

Korban kekerasan seksual oleh pelaku bernama Sepriyanto Ayub Snae (35) saat ini diketahui berjumlah 12 orang. Para korban berusia antara 13 sampai 19 tahun.

“Korban yang merupakan pelajar SMP dan SMA saat ini sudah diberikan jaminan keamanan proses belajar mengajar oleh sekolah, karena saat ini kondisi korban secara fisik sehat namun secara psikologis masih mengalami trauma,” Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar seperti dikutip dari laman resmi KemenPPPA, Senin (12/9/2022).

"KemenPPPA juga akan mengawal antisipasi penyebaran video pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban," imbuhnya.

KemenPPPA mengecam keras kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh vikaris/calon pendeta di Kabupaten Alor.

"Tokoh agama seharusnya mampu memberikan contoh yang baik kepada jamaahnya, khususnya kepada anak-anak. Karena kekerasan seksual yang dilakukan mampu menyebabkan trauma pada anak-anak dan berpengaruh terhadap masa depan mereka,” tegas Nahar.

Dalam keterangan terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Aria Sandy mengonfirmasi korban kekerasan seksual calon pendeta bernama Sepriyanto Ayub Snae (35) di Alor bertambah menjadi 12 orang.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi kepada penyidik Polda NTT. Penyidik telah memeriksa 17 orang saksi termasuk enam korban dan keluarga para korban.

"Korban setubuh anak 8 orang, korban cabul anak 1 orang, korban anak ITE (kirim foto fulgar) 2 orang dan korban setubuh Dewasa 1 orang," kata Aria Sandy saat dikonfirmasi, Senin.

Polda NTT telah menetapkan Sepriyanto Ayub Snae sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan. Penyidik juga menahan Sepriyanto untuk memudahkan proses penyidikan.

Sepriyanto diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah pelajar. Sepriyanto diduga melancarkan aksi bejatnya saat menjalankan tugas pelayanan sebagai calon pendeta di Gereja GMIT Siloam Nailalang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, NTT.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI GEREJA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan