Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui bahwa Direktur Penyidikan lembaganya dan sejumlah penyidik pernah menolak rencana penetapan Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP.
Andi Narogong –melalui kuasa hukumnya- menyatakan dengan tegas tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan saat sidang perdana dengan pembacaan dakwaan.
Chairuman diduga ikut menerima aliran dana sebesar 584 ribu dolar AS dan Rp26 miliar sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Politikus Golkar Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus korupsi e-KTP. KPK menemukan bukti Markus Nari melakukan dua pelanggaran hukum di kasus ini.
KPK mengirim penyidik korupsi e-KTP ke Amerika Serikat dan Singapura. Pimpinan KPK juga mengisyaratkan para penyidik mengejar bukti kasus ini ke negara lain.
KPK hingga Rabu (5/7) telah memeriksa berbagai saksi antara lain: Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, Abdul Malik Haramain dan Arif Wibowo.
KPK memeriksa mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong (Andi Agustinus) dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi e-KTP.
Ganjar Pranowo mengaku pasrah setelah namanya masuk dalam lembar tuntutan terdakwa kasus korupsi e-KTP mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
"Adapun mengenai aliran uang kepada Gamawan Fauzi sejumlah 4,5 juta dolar AS selain dibuktikan berdasarkan keterangan saksi M Nazaruddin juga didukung dengan keterangan Diah Anggraini," kata JPU KPK.
"Pansus Angket KPK ini tak hanya melawan proses yang sedang ditempuh KPK semata, tetapi juga melawan sikap mayoritas warga negara yang menginginkan adanya titik terang soal tangan-tangan penikmat uang haram e-KTP," kata Lucius.
Menurut Eddy Pansus akan memanggil komisioner dan petinggi KPK beserta para ahli untuk mengungkap tuduhan adanya tekanan dari enam orang anggota DPR-RI Komisi III dalam keterangan politisi Hanura Miryam S. Haryani.