tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim para penyidiknya ke sejumlah negara untuk melacak bukti-bukti baru terkait dengan kasus korupsi e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan para penyidik Komisi Antirasuah telah dikirim ke Amerika Serikat dan Singapura dan sejumlah lokasi lain di luar negeri.
"Bukan hanya ke Amerika, ke banyak tempat," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (19/7/2017). Agus menyatakan hal ini saat dikonfirmasi Tirto mengenai kabar kepergian sejumlah penyidik KPK ke Amerika Serikat dan Singapura terkait penetapan Setya Novanto jadi tersangka.
Agus menambahkan KPK sudah beberapa kali mengirimkan penyidik ke Singapura. "Gak perlu saya sebutkan siapa yang kita temui, karena yang kita temui banyak," kata dia.
Sayangnya, Agus enggan memerinci daftar negara-negara yang menjadi incaran penyidik KPK. Dia juga menolak membeberkan sejumlah pihak yang ditemui oleh penyidik KPK di luar negeri.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah beralasan informasi soal pengiriman penyidik ke luar negeri termasuk dalam ranah teknis penanganan perkara sehingga tidak bisa disampaikan kepada publik.
"Proses rinci dari penyidikan ini tentu tidak bisa kita sampaikan. Kami hanya bisa umumkan info-info yang bersifat publik. Proses teknis seperti pencarian buktinya, di mana, tentang apa, isinya apa, tidak bisa disampaikan," ujar Febri.
Febri hanya memastikan KPK sudah mengantongi dua alat bukti saat menetapkan tersangka korupsi e-KTP. Fakta-fakta persidangan dua terdakwa korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto, juga menjadi penguat bukti-bukti yang ada.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga membenarkan para penyidik KPK menemukan banyak bukti kuat saat mendatangi Amerika dan Singapura. Bukti-bukti itu membuat KPK yakin menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
"Kalau gak yakin, ya nggak bakal naik statusnya (Setya Novanto)," kata Saut lewat pesan singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tirto, ada dua saksi korupsi e-KTP kini berada di Singapura dan AS. Keduanya memegang banyak bukti kuat mengenai peran Setya Novanto, Andi Agustinus atau Andi Narogong dan sejumlah pihak lain di korupsi e-KTP.
Saksi Johannes Marliem dikabarkan kini berada di AS. Sementara saksi Paulus Tannos bermukim di Singapura.
Johannes Marliem adalah pemasok alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system/AFIS ke konsorsium penggarap proyek e-KTP. Sedangkan Paulus Tanos adalah pemilik PT Sandipala Arthapura, salah satu anggota konsorsium PNRI, pemenang tender proyek e-KTP. Paulus pernah bersaksi di sidang e-KTP melalui telekonferensi dari Singapura, pada 18 Mei 2017 lalu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom