Menuju konten utama
Kasus Korupsi e-KTP

Setnov Tak Hadiri Sidang Praperadilan Besok karena Sakit

PN Jaksel sudah mendapat informasi adanya kemungkinan Setya Novanto tidak akan hadir dalam sidang perdana praperadilan besok.

Setnov Tak Hadiri Sidang Praperadilan Besok karena Sakit
Setya Novanto disaksikaan Akbar Tanjung dan Nurdin Halid seusai melakukan pertemuan di kediaman Ketua Dewan Kehormatan Golkar BJ Habibie, Senin (24/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dipastikan tidak akan menghadiri sidang praperadilan perdana terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP yang akan digelar besok, Selasa (12/9/2017).

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham memastikan Setya Novanto tidak hadir karena yang bersangkutan sedang terserang penyakit gula darah.

"Saya kira kondisinya seperti ini itu tidak mungkin [Setnov] hadir besok," ujar Idrus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Idrus menegaskan, Setnov yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu selalu berusaha kooperatif dalam menjalani proses hukum. Akan tetapi, penyakit gula darah yang diderita Setnov tidak memungkinkannya untuk menjalani sidang praperadilan besok.

Saat ditanya soal langkah yang akan diambil Setnov menjelang sidang praperadilan, Idrus mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan penasihat hukum.

"Tanya saja nanti pengacaranya ya," tegas Idrus.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pun sudah mendapat informasi bahwa kemungkinan Setya Novanto tidak akan hadir dalam sidang perdana praperadilan.

Humas PN Jaksel, Made Sutrisna menegaskan bahwa sidang kasus praperadilan itu kemungkinan besar akan dihadiri oleh kuasa hukum Setnov saja.

"Ini kan memang sudah diwakili kuasa hukumnya," kata Made saat dihubungi Tirto, Senin (11/9/2017).

"Mau datang boleh, mau tidak datang boleh," lanjut Made.

Made menerangkan bahwa PN Jaksel juga sudah siap memeriksa perkara Setnov. Surat panggilan kepada kedua belah pihak, baik KPK dan Setnov juga sudah disampaikan.

Ia mengatakan, persidangan besok akan digelar pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh hakim Chappy Iskandar. Penunjukkan Chappy Iskandar sendiri berdasarkan atas pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel juga menggerakkan pengawas internal untuk memantau proses persidangan. "Juga ada dari KY [Komisi Yudisial] sebagai pengawasan eksternal," kata dia.

Selain itu, PN Jaksel juga sudah mengantisipasi munculnya tekanan-tekanan dari luar dalam persidangan praperadilan Setnov besok, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Untuk diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/9/2017). Rencananya, sidang praperadilan tersebut akan digelar perdana, Selasa (12/9/2017).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP karena diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Selain itu, Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto