Menuju konten utama

Alasan Setnov Mangkir Gara-gara Sakit Setelah Tenis Meja

Tersangka Setya Novanto hari ini mangkir dari pemeriksaan KPK untuk kasus korupsi e-KTP dengan alasan sakit.

Alasan Setnov Mangkir Gara-gara Sakit Setelah Tenis Meja
Puluhan orang dari Aliansi Masyarakat Peduli Golkar (AMPG) menggelar aksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut KPK agar segera menangkap Setya Novanto, Jakarta, Senin (11/9/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Ketua DPR Setya Novanto dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan KPK, Senin (11/9/2017). Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham menyerahkan surat pemberitahuan tidak hadir Gedung Merah Putih KPK. Setnov, sapaan Setya Novanto, tidak memenuhi panggilan karena sakit usai berolahraga tenis meja, Minggu (10/9/2017).

"Surat dari Pak Setya Novanto itu adalah pemberitahuan yang dilampiri rekomendasi dari dokter bahwa Setya Novanto tidak diperkenankan untuk hadir dari dokter dari dengan untuk kesehatan," kata Idrus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Idrus menerangkan, Setnov tidak hadir karena sakit gula darah dan gangguan fungsi ginjal. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kepada Setnov Minggu (10/9/2017) malam, gula darah Setnov diklaim naik setelah berolahraga tenis meja. Akan tetapi, usai olahraga justru muncul penyakit yang diduga implikasi fungsi ginjal dan jantung. Kedua penyakit itu pun dikabarkan sudah dialami Setnov lebih dari setahun.

"Kalau masalah gula darah itu seperti yang kita ketahui sudah lima tahunan sudah lima tahunan dan seperti saya tanya lagi ke dokternya Daniel tadi gimana dong ya akar masalahnya itu ada pada gula darah dan itu berpengaruh terhadap fungsi ginjal berpengaruh pada fungsi jantung," kata Idrus.

Idrus pun mengklaim sudah 3 dokter yang memeriksa kesehatan Setnov sejak, Minggu (10/9/2017) malam. Bahkan, pria yang pernah menjadi Ketua Pansus Hak Angket Bank Century ini mengklaim sudah mendatangi RS Siloam Semanggi tempat Setnov dirawat untuk memastikan kesehatan pria yang dikenal dengan kasus "Papa Minta Saham" itu.

Setelah dipastikan tidak bisa hadir, Idrus mewakili Setnov untuk menginformasikan tentang ketidakhadiran Ketua Umun Partai Golkar itu dalam pemeriksaan KPK. "itu sebabnya kami menyampaikan bahwa ada Rumah Sakitnya jelas, dokternya jelas kita sampaikan namanya sehingga pertanggungjawaban secara medis juga harus jelas."

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tersangka dugaan korupsi proyek -KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu akan diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka, Senin (11/9/2017).

"Diagendakan pemeriksaan besok Senin," ujar Kepala Biro Humas KPK Febridiansyah saat dihubungi Tirto, Minggu (10/9/2017).

Febri menegaskan, KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi. KPK berharap Setnov mau memenuhi panggilan lembaga antirasuah guna memenuhi proses hukum. Selain itu, KPK siap menerima segala klarifikasi dan menerima bukti-bukti apabila Setnov mengklaim dirinya tidak bersalah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Setnov diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Selain itu, Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Akibat tindakannya, negara diduga merugi Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017, Novanto belum sekalipun diperiksa KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah memeriksa lebih dari 100 saksi untuk merampungkan penyidikan terhadap Setya Novanto. Saksi mulai dari anggota dan mantan anggota DPR, pegawai Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris dan pegawai BUMN serta pihak swasta.

Setya Novanto pun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Novanto dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (12/9/2017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri