Menuju konten utama

6 Saksi Diperiksa KPK untuk Tersangka Markus Nari

Mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi e-KTP.

6 Saksi Diperiksa KPK untuk Tersangka Markus Nari
Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka Markus Nari dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

"Enam orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Keenam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara Najoan, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Yuniarto, Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo Nur Efendi.

Selanjutnya Vice President Internal Affair PT Biomorf Lone Indonesia Amilia Kusumawardani Adya Ratman, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit, dan karyawan PT Sucofindo Yan Yan Rudiyantini, demikian Antara melaporkan.

KPK telah menetapkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi e-KTP.

"KPK menetapkan Markus Nari (MN) anggota DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Pertama, kata Febri, tersangka Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatan tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto